Rabu, 20 April 2011

Wina Armada: Pers Jangan Jadi Pengemis!

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
BENGKULU, KOMPAS.com " Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengingatkan para wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers untuk tidak "mengemis" atau meminta-minta kepada kepala daerah demi menjaga independensi.


"Kalau masih ada wartawan meminta-minta kepada kepala daerah, maka yang ia dapat dikategorikan sebagai orang miskin atau cacat yang dipelihara pemerintah," kata Wina Armada di Bengkulu, Rabu (20/4/2011).

Ia tampil dalam forum diskusi Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah RI dan Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Bengkulu (PWI Cabang Bengkulu).

Menurut dia, pers harus tetap menjaga independensi dan mengedepankan pemberitaan berimbang. Pertimbangannya, selama ini ada kesan bahwa pers sudah dijadikan alat bagi pejabat dan pengusaha untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, keindependenan pers sudah hancur di mata masyarakat.

Akhirnya pemerintah daerah seenaknya menjadikan pers untuk mencapai tujuan tertentu. Dampaknya, masyarakat tidak percaya pemberitaan media.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Tiga isu sentral

Anggota DPD-RI H Bambang Suroso dalam acara tersebut mengatakan, komunitas pers adalah mitra dalam mendukung program perubahan kelima UUD 1945 sebagai solusi pesoalan bangsa dan kebutuhan bangsa ke depan.

Hingga saat ini ada tiga isu sentral dalam perubahan tersebut, yaitu memperkuat sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah.

Ia menjelaskan, dalam memperkuat sistem presidensial, presiden tidak memiliki kewenangan legislasi (membahas dan menyetujui rancangan undang-undang), tetapi hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Sebagai imbalannya, presiden dapat memveto setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD serta veto tersebut dapat dibatalkan bila disetujui dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga anggota DPD.

Dalam memperkuat lembaga perwakilan, katanya, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD yang kedudukannya relatif sejajar. Kekuasaan legistatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabatan publik, dan representasi.

Menurutnya, semua rencana undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD, termasuk rencana undang-undang APBN. Baik DPR maupun DPD berwenang mengusulkan perubahan UUD 1945.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar: