JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso menolak pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi saksi dalam persidangan atas kliennya dalam perkara upaya suap terhadap pimpinan KPK, Senin (4/4/2011). Teguh juga menolak kesaksian yang akan diberikanDeputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Penolakan tersebut disampaikan Sugeng pada awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta."Apabila pimpinan KPK bersaksi (Bibit dan Chandra) ada potensi prinsip peradilan yang dilanggar yaitu prinsip fairness," ujar Sugeng. Menurut Sugeng, kesaksian Bibit dan Chandra melanggar rasa keadilan karena sebagai pimpinan KPK, keduanya berstatus penyidik dan penuntut dalam perkara Ary. Hal tersebut juga berpotensi mengandung konflik kepentingan. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
"Pada ketiga orang ini, (Chandra, Bibit, dan Ade Rahardja) secara etis juga terdapat prinsip kepentingan untuk membawa kasus yang disidiknya tuntas dengan dihukumnya para tersangka," katanya. Atas penolakan tersebut, Sugeng akan mengajukan keberatan secara tertulis. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon satu penetapan tertulis dari pengadilan, apakah keberatan kami diterima atau tidak," lanjutnya. Menanggapi penolakan Sugeng, tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Suwarji menolak keberatan Sugeng. Menurutnya, Bibit, Chandra, dan Ade Rahardja dihadirkan JPU karena ketiganya disebutkan dalam dakwaan Ary Muladi. Bibit dan Chandra, kata Suwarji, layak dijadikan saksi karena keduanya tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan dan penuntutan perkara Ary Muladi.Pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati memutuskan untuk tetap memeriksa ketiga saksi. "Karena para saksi disebutkan dalam dakwaan JPU," ucap Nani.
"Pada ketiga orang ini, (Chandra, Bibit, dan Ade Rahardja) secara etis juga terdapat prinsip kepentingan untuk membawa kasus yang disidiknya tuntas dengan dihukumnya para tersangka," katanya. Atas penolakan tersebut, Sugeng akan mengajukan keberatan secara tertulis. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon satu penetapan tertulis dari pengadilan, apakah keberatan kami diterima atau tidak," lanjutnya. Menanggapi penolakan Sugeng, tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Suwarji menolak keberatan Sugeng. Menurutnya, Bibit, Chandra, dan Ade Rahardja dihadirkan JPU karena ketiganya disebutkan dalam dakwaan Ary Muladi. Bibit dan Chandra, kata Suwarji, layak dijadikan saksi karena keduanya tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan dan penuntutan perkara Ary Muladi.Pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati memutuskan untuk tetap memeriksa ketiga saksi. "Karena para saksi disebutkan dalam dakwaan JPU," ucap Nani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar