JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia tak harus lagi melapor ke Kantor Imigrasi setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku setelah RUU Imigrasi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011). Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
Pasal 59 ayat (1) UU Imigrasi menyebutkan, izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Sementara itu, ayat (2) pasal 59 menyebutkan bahwa pemegang izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun dan tidak dikenai biaya.Sebelumnya, para WNA dengan izin tinggal tetap memang diwajibkan untuk melapor setiap akhir tahun ke Kantor Imigrasi. Tentu saja, hal ini disambut dengan gembira oleh para istri atau suami yang menikah dengan warga negara asing. Mereka memang menyempatkan hadir di balkon ruang paripurna.Mereka bertepuk tangan pula saat Ketua Pansus RUU Imigrasi Fachri Hamzah mengumumkan bahwa UU Imigrasi memberikan kemudahan bagi eks WNI dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda RI untuk memiliki Izin Tinggal Tetap. "Selain itu, UU juga memberikan kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keluarganya," kata Fachri.
Pasal 59 ayat (1) UU Imigrasi menyebutkan, izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Sementara itu, ayat (2) pasal 59 menyebutkan bahwa pemegang izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun dan tidak dikenai biaya.Sebelumnya, para WNA dengan izin tinggal tetap memang diwajibkan untuk melapor setiap akhir tahun ke Kantor Imigrasi. Tentu saja, hal ini disambut dengan gembira oleh para istri atau suami yang menikah dengan warga negara asing. Mereka memang menyempatkan hadir di balkon ruang paripurna.Mereka bertepuk tangan pula saat Ketua Pansus RUU Imigrasi Fachri Hamzah mengumumkan bahwa UU Imigrasi memberikan kemudahan bagi eks WNI dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda RI untuk memiliki Izin Tinggal Tetap. "Selain itu, UU juga memberikan kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keluarganya," kata Fachri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar