JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, menyatakan diri sebagai kuasa hukum dari WM, Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Adhyaksa menilai, ada kejanggalan dalam kasus dugaan suap yang menjerat WM.
"Ya, resmi mulai kemarin, karena saya melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini. Sebelumnya, saya janji tidak akan bela perkara korupsi, tapi dalam kasus ini saya lihat ada kejanggalan," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2011). Adhyaksa mengatakan, penetapan WM sebagai tersangka dinilainya janggal. Menurutnya, selama ini WM yang pernah menjadi bawahannya itu dikenal sebagai pribadi yang jujur dan sederhana. "Pribadi dia sederhana, membangun karir dari bawah, rumahnya saja di perumnas, Tangerang, anaknya saja ngontrak. Saya pikir ini orang enggak pernah begini dulu. Ketika tahu kasus ini, saya langsung jenguk dia," paparnya. Kejanggalan lain, kata Adhyaksa, terkait lokasi penyerahan cek suap senilai Rp 3,2 miliar. KPK menangkap tangan WM beserta MRM dan MEI sesaat setelah MEI ditemani MRM menyerahkan cek suap di ruangan WM di kantor Kemenegpora. Menurutnya, transaksi suap yang dilakukan di sebuah kantor tidak umum. Biasanya, suap dilakukan di luar kantor atau tempat tertutup. "Dilakukan kok di kantor? Di hadapan stafnya (stafnya WM), ada sembilan staf waktu itu," ujar Adhyaksa. Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Selanjutnya, suap yang menjerat WM terkait pembangunan wisma atlet Sea Games itu dinilainya ganjil karena proyek pembangunan wisma atlet tersebut sudah hampir selesai saat WM tertangkap tangan. "Ini suap, tapi proyek sudah selesai. Biasanya kan uang suap di awal," ucapnya. Adhyaksa juga mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan menanyakan ada tidaknya bantuan hukum dari Kemenpora untuk WM. "Tidak ada bantuan hukum katanya," ujarnya. Sebelumnya KPK menetapkan WM sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games. WM ditetapkan sebagai tersangka bersama MEI dan MRM. MEI adalah petinggi perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet, yakni PT Duta Graha Indah. Sementara MRM diduga berperan sebagai mediator WM dan MEI. Adapun Wisma Atlet di Palembang dibangun untuk menampung sekitar 4.000 atlet Sea Games ke-26. Pembangunan wisma yang merupakan salah satu syarat menjadi tuan rumah Sea Games itu ditargetkan selesai Juli 2011.
"Ya, resmi mulai kemarin, karena saya melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini. Sebelumnya, saya janji tidak akan bela perkara korupsi, tapi dalam kasus ini saya lihat ada kejanggalan," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2011). Adhyaksa mengatakan, penetapan WM sebagai tersangka dinilainya janggal. Menurutnya, selama ini WM yang pernah menjadi bawahannya itu dikenal sebagai pribadi yang jujur dan sederhana. "Pribadi dia sederhana, membangun karir dari bawah, rumahnya saja di perumnas, Tangerang, anaknya saja ngontrak. Saya pikir ini orang enggak pernah begini dulu. Ketika tahu kasus ini, saya langsung jenguk dia," paparnya. Kejanggalan lain, kata Adhyaksa, terkait lokasi penyerahan cek suap senilai Rp 3,2 miliar. KPK menangkap tangan WM beserta MRM dan MEI sesaat setelah MEI ditemani MRM menyerahkan cek suap di ruangan WM di kantor Kemenegpora. Menurutnya, transaksi suap yang dilakukan di sebuah kantor tidak umum. Biasanya, suap dilakukan di luar kantor atau tempat tertutup. "Dilakukan kok di kantor? Di hadapan stafnya (stafnya WM), ada sembilan staf waktu itu," ujar Adhyaksa. Informasi tentang
Selanjutnya, suap yang menjerat WM terkait pembangunan wisma atlet Sea Games itu dinilainya ganjil karena proyek pembangunan wisma atlet tersebut sudah hampir selesai saat WM tertangkap tangan. "Ini suap, tapi proyek sudah selesai. Biasanya kan uang suap di awal," ucapnya. Adhyaksa juga mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan menanyakan ada tidaknya bantuan hukum dari Kemenpora untuk WM. "Tidak ada bantuan hukum katanya," ujarnya. Sebelumnya KPK menetapkan WM sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games. WM ditetapkan sebagai tersangka bersama MEI dan MRM. MEI adalah petinggi perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet, yakni PT Duta Graha Indah. Sementara MRM diduga berperan sebagai mediator WM dan MEI. Adapun Wisma Atlet di Palembang dibangun untuk menampung sekitar 4.000 atlet Sea Games ke-26. Pembangunan wisma yang merupakan salah satu syarat menjadi tuan rumah Sea Games itu ditargetkan selesai Juli 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar