JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan perdana politisi senior PDI-Perjuangan, Panda Nababan, yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (13/4/2011), akan dikawal Komisi Yudisial dan Komnas Hak Asasi Manusia. Panda adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004. Menurut Panda, kehadiran KY dan Komnas HAM tersebut atas permintaannya. "Karena itu memang kita minta. Ini terus terang saja jadi sidang yang ditunggu-tunggu," ujarnya ketika memasuki gedung pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu. Panda menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka suap cek perjalanan yang berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004 itu penuh rekayasa. Karenanya Panda berharap pengadilan tipikor dapat membongkar yang dinilainya rekayasa itu. "Pengadilan itu tempat terbaik mencari keadilan," tutur dia. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Selain Panda, politisi PDI-Perjuangan yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama adalah Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Pengadilan tindak pidana korupsi juga menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para politis Golkar dalam kasus yang sama yakni Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran,Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Juga politisi PPP Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Kasus suap cek perjalanan tersebut menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Meskipun sejumlah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut telah menjalani persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan siapa pemberi suap terhadap 26 politisi itu. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/4/2011), mengatakan, pihaknya kini berfokus mengungkap si pemberi suap. Meskipun nama Miranda Goeltom disebut dalam dakwaan bersedia menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGBS, KPK belum mendapat bukti untuk menjerat Miranda. Johan juga mengatakan, KPK terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap. Nunun disebut dalam dakwaan memberikan cek perjalanan kepada para politisi melalui Ari Malangjudo.
Selain Panda, politisi PDI-Perjuangan yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama adalah Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Pengadilan tindak pidana korupsi juga menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para politis Golkar dalam kasus yang sama yakni Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran,Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Juga politisi PPP Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Kasus suap cek perjalanan tersebut menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Meskipun sejumlah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut telah menjalani persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan siapa pemberi suap terhadap 26 politisi itu. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/4/2011), mengatakan, pihaknya kini berfokus mengungkap si pemberi suap. Meskipun nama Miranda Goeltom disebut dalam dakwaan bersedia menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGBS, KPK belum mendapat bukti untuk menjerat Miranda. Johan juga mengatakan, KPK terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap. Nunun disebut dalam dakwaan memberikan cek perjalanan kepada para politisi melalui Ari Malangjudo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar