JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendratta menyatakan, jika kepolisian berhasil menangkap para pelaku yang diduga perakit bom buku, maka para tersangka tersebut tetap diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum yang independen, bukan berasal dari pilihan pihak lain. Hal ini dimaksudkan agar para tersangka tidak diintervensi dalam memberikan keterangan dan tidak diarahkan oleh penasihat hukum untuk mengikuti skenario-skenario yang tidak benar. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
"Sebentar lagi pasti akan terjadi penangkapan. Dalam rangka menghadapi saat itu, kami hanya memohon satu, bahwa sudah menjadi hak universal tiap tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum. Siapa pun yang dituduh, ditangkap, dan diskenariokan untuk ditangkap, tolong berikan kesempatan mereka untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, jangan dipilihkan. Karena dengan begitu kita bisa sama-sama mencapai keterangan yang transparan," ungkap Mahendratta di kantor TPM, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011). Ia menegaskan, jangan sampai pihak lain merayu ataupun membohongi para tersangka yang diduga teroris tersebut. Menurutnya, selama ini ada sejumlah tersangka teroris yang dipaksa memilih pengacara yang sudah ditentukan. Mereka diarahkan, bahkan dipaksa untuk didampingi pengacara yang terkadang justru membohongi mereka. Oleh karena itu, banyak terdakwa teroris yang mencabut pengakuan mereka dalam berita acara pemeriksaan karena merasa dibohongi dan dijebak skenario sesuai pengacara tersebut. "Jangan direkayasa, jangan dipilih-pilihkan. Biarkan mereka pilih penasihat hukum sendiri, jangan dipaksa. Beberapa tersangka tindak pidana terorisme, ada yang mencabut kuasa dari penasihat hukumnya. Mereka minta pada TPM membela mereka. Alasannya, mereka ada yang dipaksa dan dibohongi," kata Mahendratta.
"Sebentar lagi pasti akan terjadi penangkapan. Dalam rangka menghadapi saat itu, kami hanya memohon satu, bahwa sudah menjadi hak universal tiap tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum. Siapa pun yang dituduh, ditangkap, dan diskenariokan untuk ditangkap, tolong berikan kesempatan mereka untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, jangan dipilihkan. Karena dengan begitu kita bisa sama-sama mencapai keterangan yang transparan," ungkap Mahendratta di kantor TPM, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011). Ia menegaskan, jangan sampai pihak lain merayu ataupun membohongi para tersangka yang diduga teroris tersebut. Menurutnya, selama ini ada sejumlah tersangka teroris yang dipaksa memilih pengacara yang sudah ditentukan. Mereka diarahkan, bahkan dipaksa untuk didampingi pengacara yang terkadang justru membohongi mereka. Oleh karena itu, banyak terdakwa teroris yang mencabut pengakuan mereka dalam berita acara pemeriksaan karena merasa dibohongi dan dijebak skenario sesuai pengacara tersebut. "Jangan direkayasa, jangan dipilih-pilihkan. Biarkan mereka pilih penasihat hukum sendiri, jangan dipaksa. Beberapa tersangka tindak pidana terorisme, ada yang mencabut kuasa dari penasihat hukumnya. Mereka minta pada TPM membela mereka. Alasannya, mereka ada yang dipaksa dan dibohongi," kata Mahendratta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar