JAKARTA, KOMPAS.com" Terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, kembali menghadiri sidang atas perkaranya yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011). Ba'asyir tampak duduk sendiri di kursi terdakwa tanpa didampingi tim kuasa hukumnya.Kendati demikian, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mengaku tidak gentar menjalani proses persidangan tanpa tim kuasa hukumnya. Ia pun tidak berniat mengganti tim kuasa hukumnya. "Pengacara menilai pengadilan ini tidak menguntungkan. Dihadiri pengacara atau tidak, tidak ada untungnya, karena pengacara juga sudah ditarget Densus," katanya sebelum persidangan dimulai. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
Menurut Ba'asyir, tim kuasa hukumnya akan walk out hingga akhir persidangan. Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Ba'asyir menolak hadir di ruang sidang karena memprotes proses persidangan yang dinilai menyalahi prosedur. Salah satu penyimpangan, sejumlah saksi yang dihadirkan dinilai tidak berkaitan dengan kasus pelatihan militer di Aceh yang menjerat Ba'asyir. "Ustad (Ba'asyir) hadir karena menghormati orang lain. Ini tidak ada kaitannya dengan sikap kami," ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Munarman, Kamis (24/3/2011) lalu. Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyayangkan kondisi tersebut. "Tindakan advokat seharusnya membela secara maksimal," kata Herry. Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Ba'asyir, tim kuasa hukumnya akan walk out hingga akhir persidangan. Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Ba'asyir menolak hadir di ruang sidang karena memprotes proses persidangan yang dinilai menyalahi prosedur. Salah satu penyimpangan, sejumlah saksi yang dihadirkan dinilai tidak berkaitan dengan kasus pelatihan militer di Aceh yang menjerat Ba'asyir. "Ustad (Ba'asyir) hadir karena menghormati orang lain. Ini tidak ada kaitannya dengan sikap kami," ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Munarman, Kamis (24/3/2011) lalu. Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyayangkan kondisi tersebut. "Tindakan advokat seharusnya membela secara maksimal," kata Herry. Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar