BADUNG, KOMPAS.com " Setelah minggu lalu jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Nusakambangan terbongkar, kali ini Polres Badung, Bali, juga membongkar sindikat jaringan narkoba yang diduga melibatkan narapidana di dalam LP Karangasem, Bali. Keenam tersangka sindikat narkoba yang ditangkap pada Rabu (16/3/2011) ini mengaku mendapat 14 paket narkoba jenis sabu dari dua narapidana di LP Karangasem bernama Kadek Ari dan Brahmana Bagus Langlang Buana. Keenam tersangka, yaitu Komang Ayu Komala Dewi, Komang Kantun, Wayan Darma, Nyoman Agus Rupawan, Ayu Krisna, dan Ayu Eka Krisnawati, ditangkap secara terpisah. Awalnya polisi menangkap Ayu Krisna saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Ratna, Denpasar. Dari tangan tersangka pertama ini polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Dari informasi tersangka Ayu Krisna ini polisi kemudian membekuk tersangka kedua, Wayan Darma, di kawasan Teuku Umar, Denpasar, dan mengamankan delapan paket sabu. "Dari hasil interogasi petugas, Wayan Darma mengaku mendapat paket narkoba dari seorang napi di LP Karangasem bernama Kadek Ari," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, Kamis (17/3/2011). Tersangka ketiga yang diciduk adalah Nyoman Agus Rupawan. Dari pria yang biasa disapa Bayan ini polisi menyita tiga paket sabu. Ketiga tersangka terakhir, yakni Ayu Eka Krisnawati, Komang Ayu, dan Komang Kantun, ditangkap saat tengah menggelar pesta narkoba di sebuah kamar Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dari tangan ketiganya polisi menyita tiga paket narkoba dan dua alat isap atau bong. "Mereka ini jaringan. Tersangka Bayan ini kalangan pengedar dan kurir narkoba. Dia mendapat perintah dari Langlang dengan cara mengambil narkoba dengan sistem tempel," jelas Soma Adnyana. Sistem tempel yang dimaksud adalah antara kurir dan pengedar tidak pernah bertemu dan hanya bertransaksi via ponsel. Yang mengejutkan, narapidana bernama Langlang Bhuana merupakan desersi polisi yang dibui karena berkali-kali terlibat kasus narkoba. Namun, Polres Badung masih akan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap para tersangka sebelum berlanjut pada pemeriksaan kedua narapidana tersebut. "Itu kan hanya pengakuan. Jika ada bukti akan kita bon dan periksa," tegas Soma Adnyana.
Dari informasi tersangka Ayu Krisna ini polisi kemudian membekuk tersangka kedua, Wayan Darma, di kawasan Teuku Umar, Denpasar, dan mengamankan delapan paket sabu. "Dari hasil interogasi petugas, Wayan Darma mengaku mendapat paket narkoba dari seorang napi di LP Karangasem bernama Kadek Ari," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, Kamis (17/3/2011). Tersangka ketiga yang diciduk adalah Nyoman Agus Rupawan. Dari pria yang biasa disapa Bayan ini polisi menyita tiga paket sabu. Ketiga tersangka terakhir, yakni Ayu Eka Krisnawati, Komang Ayu, dan Komang Kantun, ditangkap saat tengah menggelar pesta narkoba di sebuah kamar Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dari tangan ketiganya polisi menyita tiga paket narkoba dan dua alat isap atau bong. "Mereka ini jaringan. Tersangka Bayan ini kalangan pengedar dan kurir narkoba. Dia mendapat perintah dari Langlang dengan cara mengambil narkoba dengan sistem tempel," jelas Soma Adnyana. Sistem tempel yang dimaksud adalah antara kurir dan pengedar tidak pernah bertemu dan hanya bertransaksi via ponsel. Yang mengejutkan, narapidana bernama Langlang Bhuana merupakan desersi polisi yang dibui karena berkali-kali terlibat kasus narkoba. Namun, Polres Badung masih akan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap para tersangka sebelum berlanjut pada pemeriksaan kedua narapidana tersebut. "Itu kan hanya pengakuan. Jika ada bukti akan kita bon dan periksa," tegas Soma Adnyana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar