"Suap juga dilakukan untuk mengeluarkan undang-undang. Bukan hanya level perizinan di daerah. Mereka (pengusaha asing) pun akan cari celah. Selama pejabatnya masih bisa disuap, korupsi itu terjadi untuk mendorong regulasi yang menguntungkan swasta. Yang membuat itu ya birokrat dan DPR. Untuk anggaran, kayanya semua koalisi. Mana yang betul-betul oposisi, saya tidak tahu," katanya. Hendri mengungkapkan, para pengusaha tersebut bisa melakukan apa pun lewat suap DPR atau pemerintah daerah (pemda). Salah satu contoh nyata adalah banyaknya perizinan perusahaan tambang yang bermasalah. "Kita kan tidak boleh naif bahwa pemain global ingin menguasai ekonomi kita. Kalau undang-undang membolehkan mereka, ya sudah, tidak akan bawa pengaruh untuk menghentikan mereka," papar Hendri. Hendri kemudian memberi contoh mengenai UU Migas dan UU Penanaman Modal. Menurutnya, kedua undang-undang itu dibuat bukan tanpa suap. "Artinya, bukan tanpa timbal balik. Kita juga tahu itu. UU itu sangat liberal. Pembelokan arah kebijakan ekonominya sangat sulit untuk bisa dilacak. Terjadi korupsi yang mahadahsyat di situ, dan kita susah menghentikannya," ujarnya. Ia mengatakan, berbagai dugaan korupsi dan suap ini mengakibatkan program-program pemerintah sering kali salah sasaran sehingga hasilnya bukan untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, lanjutnya, bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus bekerja, melainkan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK harus punya orang-orang yang bisa dipercaya untuk melakukan audit terhadap anggaran yang dibuat dan telah digunakan untuk rakyat. Temuan banyak di situ (BPK), tetapi tebang pilih juga ada di situ. Di bawah yang bertugas menyidik, ada auditor. Di atasnya ada anggota badan yang menentukan hasilnya. Itu yang harus dikuatkan agar bisa melihat bahwa anggaran benar-benar dipakai dan tidak salah sasaran. Contoh, laporannya dana untuk pasar di daerah, padahal daerah membutuhkan penguatan di sektor kesehatan. Itu salah satu contoh salah sasaran," tutupnya.
Sabtu, 04 Juni 2011
Anggaran dan UU, Jurus Korupsi di DPR
"Suap juga dilakukan untuk mengeluarkan undang-undang. Bukan hanya level perizinan di daerah. Mereka (pengusaha asing) pun akan cari celah. Selama pejabatnya masih bisa disuap, korupsi itu terjadi untuk mendorong regulasi yang menguntungkan swasta. Yang membuat itu ya birokrat dan DPR. Untuk anggaran, kayanya semua koalisi. Mana yang betul-betul oposisi, saya tidak tahu," katanya. Hendri mengungkapkan, para pengusaha tersebut bisa melakukan apa pun lewat suap DPR atau pemerintah daerah (pemda). Salah satu contoh nyata adalah banyaknya perizinan perusahaan tambang yang bermasalah. "Kita kan tidak boleh naif bahwa pemain global ingin menguasai ekonomi kita. Kalau undang-undang membolehkan mereka, ya sudah, tidak akan bawa pengaruh untuk menghentikan mereka," papar Hendri. Hendri kemudian memberi contoh mengenai UU Migas dan UU Penanaman Modal. Menurutnya, kedua undang-undang itu dibuat bukan tanpa suap. "Artinya, bukan tanpa timbal balik. Kita juga tahu itu. UU itu sangat liberal. Pembelokan arah kebijakan ekonominya sangat sulit untuk bisa dilacak. Terjadi korupsi yang mahadahsyat di situ, dan kita susah menghentikannya," ujarnya. Ia mengatakan, berbagai dugaan korupsi dan suap ini mengakibatkan program-program pemerintah sering kali salah sasaran sehingga hasilnya bukan untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, lanjutnya, bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus bekerja, melainkan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK harus punya orang-orang yang bisa dipercaya untuk melakukan audit terhadap anggaran yang dibuat dan telah digunakan untuk rakyat. Temuan banyak di situ (BPK), tetapi tebang pilih juga ada di situ. Di bawah yang bertugas menyidik, ada auditor. Di atasnya ada anggota badan yang menentukan hasilnya. Itu yang harus dikuatkan agar bisa melihat bahwa anggaran benar-benar dipakai dan tidak salah sasaran. Contoh, laporannya dana untuk pasar di daerah, padahal daerah membutuhkan penguatan di sektor kesehatan. Itu salah satu contoh salah sasaran," tutupnya.
Jumat, 03 Juni 2011
Miss Indonesia 2011 Astrid Ellena
Miss World 2010 Alexandria Mills bersama Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, langsung menyematkan mahkota kepada Astrid Ellena Indriana. Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
KPK Belum Keluarkan Surat Pemanggilan Nazar
Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar menambahkan, kapan persisnya KPK akan memanggil Nazaruddin tergantung pada penyidik. "Itu masalahnya, penyidik kita yang paling tahu. Penyidiknya sih belum melayangkan surat itu," katanya saat dihubungi terpisah. Namun, ia menegaskan, KPK memang akan memanggil anggota Komisi VII DPR itu. Ketika disinggung kemungkinan Nazaruddin turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu, Haryono menjawab, "Masih jauh," katanya. Pekan lalu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pemanggilan Nazaruddin akan dilakukan pekan ini. Namun, pada 23 Mei lalu, yang bersangkutan telah bertolak ke Singapura, tepat sehari sebelum dicekal KPK pada 24 Mei 2011. Ia beralasan, kepergiannya ke Negeri Singa dalam rangka berobat. Adapun, kasus dugaan suap wisma atlet berawal dari tertangkapnya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan melakukan transaksi suap.
Kamis, 02 Juni 2011
Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban
Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
TANJUNG PINANG, KOMPAS.Com - Badan SAR Nasional Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melanjutkan pencarian TKI ilegal yang dinyatakan hilang, saat kapal kayu yang ditumpangi pada Rabu (1/6/2011) dini hari dari Malaysia, tenggelam di daerah perbatasan sekitar Selat Singapura.
"Arah angin dilaporkan menuju Batam. Saat ini kapal Basarnas dan kapal patroli Angkatan Laut berjaga di daerah perbatasan di sekitar perairan Selat Singapura, untuk mencari korban yang kemungkinan terbawa arus," kata Kepala Kantor Basarnas Tanjungpinang, Bambang Subagyo di Tanjungpinang, Kamis (2/6/2011) malam.
Jumlah korban kapal kayu tenggelam pembawa TKI ilegal tersebut terdapat perbedaan, antara data yang diperoleh Basarnas dengan yang disebutkan oleh Konsuler Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Dewanto di Batam, Kamis siang.
Dewantoro menyebutkan ada tujuh orang yang belum ditemukan, termasuk dua orang nakhoda kapal asal Batam dari 24 korban, 17 orang berhasil diselamatkan.
Namun, Basarnas Tanjungpinang menyebutkan, korban yang dinyatakan masih hilang berjumlah lima orang dari 22 orang korban, 17 orang diantaranya berhasil diselematkan.
"Jumlah korban kapal kayu pembawa TKI yang tenggelam, baik yang selamat maupun masih dinyatakan hilang kami terima secara resmi dari Maritime and Port Authority (MPA) Singapura," kata Bambang.
Menurut dia, informasi dari MPA juga menyebutkan kapal tenggelam di perairan Selat Singapura pada titik koordinat 01 16 53 N dan 104 13 99 E.
"Sampai malam ini belum ada ralat informasi dari MPA dan ini menjadi data resmi kami," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Makhfud: Bagus, KPK Galak!
"Bagus, kalau KPK bisa menangkap hakim nakal berarti KPK lebih galak lagi," ujar Makhfud, Kamis (1/6/2011), usai melakukan pertemuan dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Makhfud prihatin, masih ada hakim nakal di dunia peradilan Indonesia. "Dampak negatifnya ternyata masih masih ada saja hakim yang nakal," lanjutnya. Seperti diberitakan, KPK menangkap hakim S di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah uang yang terdiri dari rupiah maupun mata uang asing yang totalnya lebih dari Rp 2 miliar. KPK juga menangkap PW, kurator PT SCI. Ia diduga memberi uang suap terkait perkara yang ditanganinya.
Rabu, 01 Juni 2011
Hasyim: Ada Kendala Tegakkan Pancasila
Akhirnya, kata Hasyim, pertikaian itu berujung kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Periode berikutnya, yakni 1960 hingga 1966, Pancasila juga belum bisa diterapkan karena Indonesia berada dalam suasana revolusioner. Pancasila, menurut Hasyim, mulai diterapkan pada era Orde Baru, hanya saja pelaksanaannya normatif artifisial, belum menyentuh kejiwaan bangsa, dan diterapkan dalam suasana stabilitas yang sentralistik. "Seharusnya, dengan lahirnya reformasi, bangsa Indonesia perlu mengkaji ulang apakah sistem yang lahir telah sejalan dengan nilai-nilai yang dikehendaki Pancasila atau belum," katanya. Namun, kenyataannya sejak memasuki era reformasi hingga sekarang, Pancasila justru semakin terpinggirkan. "Didesak reformasi yang memanglimakan demokrasi dan HAM tanpa keseimbangan dengan kewajiban kebangsaan," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang dan Depok itu. Menurut Hasyim, dibutuhkan kepemimpinan dan keteladanan dalam upaya penegakan Pancasila. "Persoalannya faktor leadership dan keteladanan justru juga tidak menunjang penegakan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Ibas Harapkan Nazaruddin Pulang
Mengenai cara untuk mengupayakan Nazaruddin segera pulang ke tanah air, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyerahkan tindak lanjutnya kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat."Yang jelas kami serahkan semuanya kepada DPP untuk menindaklanjuti apa isu-isu itu," tambahnya. Ibas juga mengakui bahwa dirinya berkomunikasi dengan Nazaruddin. Namun, Ibas tak menjawab kapan terakhir berkomunikasi dengan Anggota Komisi VII DPR RI itu."Ada, kita ada berkomunikasi," kata Ibas. Dalam wawancaranya dengan Metro TV, 30 Mei 2011, Nazaruddin mengatakan akan segera kembali ke Tanah Air. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan kapan waktu kepulangan. Kepergian Nazaruddin ke Singapura diikuti dengan beredarnya SMS gelap yang melayangkan tudingan kepada sejumlah elite Partai Demokrat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dua hari yang lalu, muncul pula blog www.nazaruddin78.blogspot.com, yang mengatasnamakan Nazaruddin dan berjanji mengungkap sejumlah hal melalui testimoni yang akan dituliskannya. Nama Nazaruddin mulai mencuat setelah dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap Sesmenpora dan terakhir, ia diduga memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Tak jelas apa tujuan pemberian uang tersebut.